Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2015

Aspek Hukum & Keamanan, Arsitektur Web, dan Pembuatan Blog

Aspek Hukum dan Keamanan WEB/Internet Undang - Undang ITE Dalam penggunaan ITE terdapat undang-undang yang mengaturnya, seperti yang dijelaskan dibawah : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Pasal 1 angka 3 Undang-