Skip to main content

Cybercrime

 http://trak.in/wp-content/uploads/2016/06/Cyber-Crime-002.jpg
Haloo, udah lama tak berjumpa dengan saya. Pada tulisan kali ini saya ini menjabarkan mengenai cybercrime atau kejahatan dunia maya. Disini saya ingin membatasi tentang cybercrime ga sampe ke detail. Hanya secara umum. Berikut yang saya akan jelaskan :
  • Apa sih itu Cybercrime ?
  • Siapa aja sih pelaku dari cybercrime?
  • Jenis dari cybercrime itu apa aja?
  • Contoh dari cybercrime dan bagaimana mengatasinya?

Apa sih itu Cybercrime?

Menurut wikipedia, cybercrime adalah sebuah kejahatan yang berkaitan dengan komputer dan jaringan. Komputer mungkin digunakan sebagai alat kejahatan atau sebagai target kejahatan.
Cybercrime biasanya menargetkan ke komputer atau devices yang lain sebagai contoh hacking serta komputer dan devices bisa berguna sebagai bentuk pelanggaran contohnya penipuan online, mencuri identitas, atau penyebaran materi eksploitasi anak.


Siapa aja sih pelaku dari cybercrime?

  • HACKER
    Sekumpulan orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder (pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang di atas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
  • CRACKER
    Seorang/sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan di dunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch (untuk menjadi full version).
  • DEFACER
    Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network (friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
  • SPAMMER
    Seorang/sekumpulan orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan sebagai penipu, dan sederetan istilah yang ada, namun saya mencoba memaparkan sedikit saja, karena nama-nama di atas yang sering sekali muncul kepermukaan.

Jenis dari cybercrime itu apa aja?

  • MENYERANG KE SISTEM KOMPUTER
    Menyerang ke sistem komputer yang bersangkutan dengan hacking, virus, malware, adware
  • CYBER-BULLYING
    Kegiatan online dimana bertujuan untuk membuat seseorang merasa takut, tak nyaman, terhina, ataupun tersakiti
  • EKSPLOITASI DAN KEKERASAN ANAK 
    Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan anak, pornografi anak, ataupun eksploitasi
  • PENCURIAN IDENTITAS 
    Mencuri identitas orang lain, yang akan digunakan untuk hal yang tidak baik seperti, melakukan online banking dengan akun orang lain
  • EMAIL SPAM
    Mengirimkan banyak email yang bersifat spam atau yang tidak berguna ke alamat email penerima  
  • PENIPUAN ONLINE 
    Melakukan penipuan online yang bisa dari toko online dan lain sebagainya

Contoh dari cybercrime dan bagaimana mengatasinya?

  •  PENYEBARAN VIRUS
    Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih.
    Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.
    Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC.
  • SPYWARE Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan.Semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware.
    Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
    Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
    Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
  • PENIPUAN Penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon 'pembeli' yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
    Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi.
    pelanggulangan : jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak
  • PENCURIAN IDENTITAS(THIEFWARE)
    Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya.
    Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber)
    penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
  • PENGUBAHAN DAN PERUSAKAN DATA(SABOTAGE AND EXORTION) Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. 
    Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
    Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.

Contoh Kasus di Kehidupan Nyata

  • Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
  • Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini
  • Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
  • Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Comments

Popular posts from this blog

Review Game Tales Of Destiny (PS1)

Halooooooo. Setelah sekian lama akhirnya saya akan memulai tulisan lagi. Pada kali ini saya ingin mengulas sebuah game PS1 kesukaan saya ketika masih bocah, serta game agak jadul. Nama game ini adalah Tales Of Destiny, dimana merupakan series kedua dari seri game Tales Of. Informasi umum dari wikipedia Developer : Wolf Team Publisher   : Namco Artist : Mutsumi Inomata Write : Kazuya Ishizuka Composer : Motoi Sakuraba, Shinji Tamura Series : Tales Platform : PlayStation dan PlayStation2 Release date : December 23, 1997(jepang), September 30, 1998(amerika utara) Genre : Role-playing video game Mode : Single-player dan multiplayer Gameplay Gameplay dari permainan ini bisa saya bilang unik untuk dijamannya dimana gameplaynya beda dari yang lain ya kurang lebih sama seperti series sebelumnya Tales of Phantasia. Cara mainnya layaknya gabungan dari action, figting, rpg secara live time. Jadi hal pertama seperti game rpg pada umumnya untuk bertemu monste

Aspek Hukum & Keamanan, Arsitektur Web, dan Pembuatan Blog

Aspek Hukum dan Keamanan WEB/Internet Undang - Undang ITE Dalam penggunaan ITE terdapat undang-undang yang mengaturnya, seperti yang dijelaskan dibawah : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Pasal 1 angka 3 Undang-

Evolusi Komputer

Evolusi Komputer Pada awalnya computer merupakan alat hitung, sesuai dengan arti awalnya yaitu computare dari bahasa latin yang artinya menghitung. Namun, seiring berjalannya waktu makna computer telah berganti menjadi alat bantu elektronik yang digunakan untuk membantu manusia dalam melakukan beberapa tugas seperti : memproses, memanipulasi, mengontrol, ataupun menyimpan data. Adapun perkembangan computer dari abacus atau sempoa hingga ke wearable device yang digunakan jaman sekarang ini. Perkembangan computer sangatlah hebat . Perkembangan Komputer Abacus Komputer pertama kali muncul sekitar 5000 tahun yang lalu di Asia yang digunakan para pedagang untuk menghitung. Bentuknya terbuat dari biji-bijian yang disusun disebuah rak agar dapat digeser yang dimana digunakan untuk menghitung. Namun dengan perkembangannya pensil dan kertas di Eropa membuat abacus mulai ditinggalkan.